Selasa, 25 Januari 2011

INDONESIA, THE FAILED STATE (NEGARA YANG GAGAL)

Sangat menarik kategorisasi negara bangsa (nation state)  yang dikutip Imam Cahyono dari Stoddar.  Menurutnya, ada 4 (empat) kategori negara-bangsa: kuat; lemah (weakstate); gagal (failedstate); dan runtuh (collapsedstate). Negara lemah merupakan calon potensial kegagalan negara. Adapun negara gagal atau hancur merupakan tahap akhir dari kegagalan negara. Sebuah negara gagal apabila gagal memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan baik. Bagaimana sindrom negara yang gagal itu antara lain bisa dilihat dari beberapa indikator sosial, ekonomi, politik, maupun militer. Sindrom negara gagal antara lain: keamanan rakyat tidak bisa dijaga, konflik etnis dan agama tak kunjung usai, korupsi merajalela, legitimasi negara terus menipis, pemerintah tidak berdaya dalam menghadapi masalah dalam negeri, dan rawan terhadap tekanan luar negeri. (Kompas, 9/6/2005).  Sementara itu, menurut Noam Chomsky (2006) dalam Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy, setidaknya ada dua karakter utama atau dua kategori yang membuat negara tertentu dapat disebut sebagai negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warga negara dari berbagai bentuk kekerasan, dan bahkan kehancuran. Negara tersebut tidak dapat menjamin hak-hak warga negaranya, baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri.

Senin, 24 Januari 2011

Subahanallah! 22 Pertanyaan Pendeta kepada Pemuda Muslim dibalas dengan 1 Pertanyaan

Ada seorang pemuda Arab yang baru saja menyelesaikan bangku kuliahnya di Amerika.
pemuda ini adalah salah seorang yang diberi nikmat oleh Allah berupa pendidikan agama Islam bahkan dia mampu mendalaminya. Selain belajar, dia juga seorang juru dakwah Islam. Ketika berada di amerika, dia berkenalan dengan salah seorang Nasrani.Hubungan mereka semakin akrab, dengan harapan semoga Allah s.w.t. memberinya hidayah masuk Islam.

Pada suatu hari mereka berdua berjalan-jalan di sebuah perkampungan di Amerika dan melintas dekat sebuah gereja yang terdapat di kampung tersebut. Temannya itu meminta agar dia turut masuk ke dalam gereja. Mula mula dia keberatan, namun kerana desakan akhirnya pemuda itu pun memenuhi permintaannya lalu ikut masuk ke dalam gereja dan duduk di salah satu bangku dengan hening, sebagaimana kebiasaan mereka. Ketika pendeta masuk, mereka serentak berdiri untuk memberikan penghormatan lantas kembali duduk.

Janji Allah & Bisyarah Rasulullah SAW



Allah SWT Berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ * وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ * ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. Dan orang-orang yang kafir maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [QS. Muhammad: 7 – 9]

Menyoal Fiqh Al-Waqi'

Yusuf al - Qaradhawi (ulama moderat)

oleh:  M. Shiddiq Al-Jawi

Fiqh al-wâqi‘ (fikih realitas) merupakan gagasan dasar Yusuf al-Qaradhawi dalam upayanya melakukan pembaruan fikih untuk menyikapi realitas modern. Dalam kitabnya, Fiqih Peradaban (1997), al-Qaradhawi menjelaskan, fiqh al-wâqi’ ialah pengetahuan mengenai realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. (1997: 292). Realitas ini penting dipahami karena, menurut al-Qaradhawi, pemahaman atas realitas akan menjadi pertimbangan tentang bagaimana kita berhubungan dengan realitas: apakah realitas itu akan kita terima atau kita tolak? (1997: 293)